Kamis, 19 Desember 2013

LANGKAH PROSES IDENTIFIKASI BAHAYA

Proses identifikasi bahaya dan penilaian resiko dalam K3 adalah langkah pertama yang harus jalani guna melangkah ke tahap kondisi kerja yang aman dan nyaman, namun dalam melakukan proses identifikasi tersebut kita harus  mempertimbangkan beberapa hal yang akan mempengaruhi skala prioritasnya.


Penentuan skala prioritas ini berkaitan dengan faktor kebijakan manajemen sehingga dalam penanganan SMK3 tidak hanya mendewakan safety tetapi melupakan Quality dan Productivity, sebagi safety officer biasakan merumuskan masalah secara komprehensif/menyeluruh sehingga kita dapat meminimalkan sikap resistensi dari bagian terkait,beberapa hal wajib kita pertimbangkan antara lain :

  1. Aktifitas rutin dan non rutin. Diantara dua hal tersebut prioritaskan aktifitas rutin ,karena kemungkinan bahayanya akan lebih sering terjadi daripada aktifitas non rutin.
  2. Aktifitas dari semua individu yang memiliki akses ke tempat kerja termasuk kontraktor, tamu, investor, Identifikasi siapa saja yang mungkin terpapar bahaya karena suatu kondisi proses produksi.
  3. Perilaku masnusia,kemampuan dan factor manusianya. Semua manusia cenderung untuk lalai dan teledor identifikasikan pula hal ini terutama jika menyangkut suatu kegiatan yang monoton.
  4. Bahaya yang timbul di sekitar tempat kerja dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerja yang berada di bawah kendali organisasi ,buatlah manajemen 5R karena ini sangat berpengaruh terhadap kejiwaan anggota organisasi.
  5. Pelatihan penanganan ,peralatan dan material di tempat kerja ,apakah yang di sediakan organisasi atau pihak lain sudah cukup, update terus kemampuan anggota organisasi karena industri semakin berkembang dalam peralatan & bahan bantu produksi.
  6. Identifikasi bahaya akibat dari perubahan atau rencana perubahan dalam kegiatan organisasi, kegiatanya atau material.
  7. Modifikasi pada system manajeman K3,termasuk perubahan sementara dan dampaknya terhadap organisasi,proses dan aktifitas lakukan review secara berkala & insidensil.
  8. Setiap persyaratan legal yang dapat di berlakuakan berkaitan dengan penegendalaian resiko dan implementasi dari penegendalian yang di perlukan
  9. Identifikasi & Evaluasi rancangan dari lingkungan kerja, proses, instalasi, permesianan/peralatan ,prosedur operasi dan organisasi kerja,termasuk adaptasi terhadap kemampuan manusia

Dalam melakukan Identifikasi kita dapat menempuh dengan 3 cara antara lain :

  1.  Identifikasi  pasif
  2.  Identifikasi  proaktif
  3.  Identifikasi  Semi proaktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar